TUJUAN:
- Memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara konsisten, adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan.
- Menjamin bahwa setiap proses uji kompetensi menghasilkan keputusan yang sahih dan dapat dipercaya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip asesmen yaitu validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan, serta memenuhi persyaratan hukum, etika, dan standar kompetensi nasional maupun internasional.

