Asesmen Peserta LSP LIA

TUJUAN

  1. Memastikan bahwa pelaksanaan asesmen kompetensi (Examination process) dilakukan secara konsisten, adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan.
  2. Menjamin bahwa setiap proses asesmen mampu menghasilkan keputusan asesmen yang sahih dan dapat dipercaya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip asesmen yaitu validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan, serta memenuhi persyaratan hukum, etika, dan standar kompetensi nasional
    maupun internasional.