Skip to content- Menetapkan visi, misi dan tujuan;
- Memberikan arahan, dan menetapkan program kerja;
- Menetapkan anggaran dan belanja;
- Menyusun, dan menentukan struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Person LIA;
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus Lembagan Sertifikasi Person LIA dan jajarannya;
- Melakukan komunikasi dengan stakeholder;
- Melakukan mobilisasi dan persetujuan penggunaan sumber daya;
- Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan
- Lembaga Sertifikasi Person LIA (LSP LIA)
- Memastikan bahwa visi, misi, dan tujuan LSP tercapai, serta proses sertifikasi kompetensi berjalan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menyusun rencana strategis, program kerja, dan mengusulkan anggaran tahunan yang mencakup semua kegiatan operasional, pelatihan, dan pengembangan sertifikasi;
- Memastikan kegiatan sertifikasi dan operasional lembaga sesuai dengan peraturan relevan yang berlaku, dan standar ISO/IEC 17024 atau standar nasional/internasional terkait lainnya;
- Menetapkan kebijakan yang mengatur operasional LSP yang mencakup kebijakan tentang prosedur sertifikasi, kualitas, serta tata kelola internal lembaga;
- Mengelola sumber daya dalam mendukung operasional LSP;
- Memastikan proses sertifikasi kompetensi dilakukan secara adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan dengan menjaga imparsialitas dalam pengambilan keputusan sertifikasi dan asesmen.
- Melakukan pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar pada operasional lembaga, seperti penentuan skema sertifikasi baru, pengembangan layanan, dan perencanaan pengembangan lembaga.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja;
- Menyiapkan rencana program dan anggaran;
- Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
- Mengerahkan dan mengkoordinasikan kegiatan Manager, Assesor, dan kelompok kerja.
- Mengelola hubungan dengan badan regulasi, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan keputusan akhir (Final) terhadap hasil asesmen kompetensi dan memverifikasi pemenuhan persyaratan terhadap standar kompetensi serta kesesuaian dengan skema sertifikasi yang berlaku melalui rapat pleno.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan asesmen kompetensi dan dokumen terkait secara objektif dan komprehensif dalam jangka waktu maksimal 7 hari kalender setelah diterima.
- Menjamin bahwa seluruh anggota Komite Teknis tidak memiliki konflik kepentingan dengan asesi, baik dalam bentuk hubungan pribadi, keuangan, kekuasaan, maupun lainnya.
- Komite Teknis Sertifikasi Kompetensi dapat meminta dokumen tambahan, rekaman asesmen, serta pendapat dari Tim Asesmen, Komite Imparsialitas, Komite Skema, maupun tenaga ahli dalam rangka memperkuat keputusan terhadap hasil asesmen,
- Komite Teknis Sertifikasi Kompetensi mengusulkan berbagai jenis keputusan sertifikasi kompetensi yang dapat berupa: pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, penundaan, atau pencabutan sertifikasi.
- Memeriksa kelengkapan, keakuratan, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam laporan hasil uji kompetensi.
- Memeriksa kelengkapan informasi yang tercantum dalam laporan uji kompetensi, seperti identitas peserta, jadwal ujian, hasil penilaian, dan keterangan lainnya.
- Memeriksa laporan hasil uji kompetensi untuk memastikan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh asesor sudah akurat dan mencerminkan kompetensi peserta.
- Memastikan bahwa semua aspek kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) telah diuji dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
- Menilai keputusan asesor dalam menentukan status kompeten atau belum kompeten didasarkan pada data dan bukti yang valid.
- Memastikan bahwa hasil uji kompetensi yang tercatat benar
sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi. - Memastikan bahwa seluruh prosedur uji kompetensi telah dilaksanakan sesuai dengan procedure yang berlaku.
- Membuat catatan atau laporan verifikasi yang menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses verifikasi dan hasil dari verifikasi tersebut.
- Mengidentifikasi adanya kekurangan atau ketidaksesuaian pada laporan hasil uji kompetensi, serta meminta Asesor untuk melakukan perbaikan.
- Memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap laporan penilaian apabila ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian.
- Melakukan identifikasi kebutuhan standar kompetensi, dan skema sertifikasi kompetensi dalam bidang bahasa
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru, serta skema sertifikasi kompetensi untuk diterapkan;
- Mengajukan usulan kegiatan pengembangan, pemeliharaan, dan kaji ulang skema sertifikasi kompetensi;
- Melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan kaji ulang skema sertifikasi kompetensi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan;
Menyiapkan rencana kerja dan anggaran; - Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
- Melakukan sosialisasi skema sertifikasi kompetensi, dan standar kompetensi kepada pihak berkepentingan;
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
- Menyusunan rencana penerapan suatu skema sertifikasi kompetensi termasuk asesor kompetensinya;
- Memastikan seluruh proses sertifikasi kompetensi dilakukan sesuai dengan standar, serta melakukan penilaian berkala terhadap efektivitas dan kepatuhan terhadap prosedur;
- Memastikan kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi, termasuk asesor kompetensi alihdaya (outsources);
- Memfasilitasi kegiatan penyusunan Materi Uji Kompetensi dan Kualifikasi;
- Melakukan kegiatan asesmen kompetensi;
- Menyiapkan registrasi dan verifikasi sertifikasi kompetensi;
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran;
- Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- Menjaga keakuratan dan keamanan data peserta, materi uji kompetensi atau perangkat asesmen, hasil asesmen, serta penerbitan sertifikat, dengan memanfaatkan sistem manajemen informasi sertifikasi yang andal;
- Melakukan surveillance, dan sertifikasi ulang terhadap pemegang sertifikat kompetensi;
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
- Memeriksa kelengkapan, keakuratan, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam laporan hasil uji kompetensi.
- Memeriksa kelengkapan informasi yang tercantum dalam laporan uji kompetensi, seperti identitas peserta, jadwal ujian, hasil penilaian, dan keterangan lainnya.
- Memeriksa laporan hasil uji kompetensi untuk memastikan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh asesor sudah akurat dan mencerminkan kompetensi peserta.
- Memastikan bahwa semua aspek kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) telah diuji dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
- Menilai keputusan asesor dalam menentukan status kompeten atau belum kompeten didasarkan pada data dan bukti yang valid.
- Memastikan bahwa hasil uji kompetensi yang tercatat benar
sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi. - Memastikan bahwa seluruh prosedur uji kompetensi telah dilaksanakan sesuai dengan procedure yang berlaku.
- Membuat catatan atau laporan verifikasi yang menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses verifikasi dan hasil dari verifikasi tersebut.
- Mengidentifikasi adanya kekurangan atau ketidaksesuaian pada laporan hasil uji kompetensi, serta meminta Asesor untuk melakukan perbaikan.
- Memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap laporan penilaian apabila ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian.
- Melakukan penyiapan Materi Uji Kompetensi atau perangkat asesmen.
- Melaksanakan asesmen kompetensi kepada peserta (asesi) sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan, serta membuat laporan hasil asesmen kompetensi.
- Melakukan asesmen kompetensi dengan memperhatikan metode asesmen, misalnya observasi langsung, wawancara, tes tertulis, atau metode lain yang relevan untuk mengukur kemampuan peserta.
- Asesor kompetensi memverifikasi bahwa kompetensi yang dimiliki oleh asesi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, dan memberikan rekomendasi kompeten atau belum kompeten.
- Mematuhi kode etik asesor kompetensi termasuk azas ketidakberpihakan, integritas serta menjaga rahasia.
- Melakukan perbaikan terhadap laporan uji kompetensi, apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian.
- Turut melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan berkoordinasi dengan Bagian terkait.
- Mengikuti tatakerja sertifikasi kompetensi sesuai dengan kebijakan atau prosedur LSP dengan memperhatikan sistem manajemen mutu, dan efektivitas pekerjaan sesuai ruang lingkupnya
- Memastikan bahwa proses dan prosedur yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan, dan dipelihara;
- Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) di Lembaga Sertifikasi Person LIA sesuai dengan persyaratan ISO 17024 serta peraturan relevan lainnya;
- Melakukan pengendalian dokumen dan catatan, internal audit, dan fasilitasi tinjauan manajemen di Lembaga Sertifikasi Person LIA;
- Melakukan fasilitasi dan monitoring dalam pencapaian sasaran mutu (quality objectives);
- Membina dan melakukan hubungan dengan pihak berkepentingan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System);
- Memfasilitasi verifikasi, penetapan, dan penggunaan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- Memfasilitasi kegiatan penetapan dan rekruitmen asesor LSP termasuk asesor kompetensi alihdaya (outsources);
- Melakukan pengendalian penggunaan sertifikat, logo dan tanda bukti akreditasi LSP dan sertifikasi kompetensi dari pemegang sertifikat kompetensi;
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran;
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
- Melaporkan kepada manajemen puncak tentang kinerja sistem manajemen dan setiap kebutuhan untuk perbaikan.
- Melakukan proses rekrutmen dan seleksi karyawan yang kompeten untuk mendukung operasional LSP, termasuk pengadaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan.
- Menyusun dan melaksanakan program pelatihan (internal atau eksternal) bagi seluruh karyawan LSP termasuk asesor kompetensi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;
- Menjalin hubungan baik dengan lembaga pemerintah, asosiasi profesi, dan pihak terkait lainnya, serta mengorganisir event atau kegiatan yang melibatkan publik untuk memperkenalkan LSP secara lebih luas.
- Menjaga dan meningkatkan citra positif LSP melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan hubungan dengan stakeholders eksternal.
- Mengelola komunikasi yang efektif antara LSP dengan berbagai pihak, seperti pemangku kepentingan, klien, mitra, serta masyarakat umum.
- Menyusun materi publikasi seperti siaran pers, buletin, laporan tahunan, dan materi informasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan LSP dan sertifikasi kompetensi.
- Bertanggung jawab atas sistem informasi yang mendukung seluruh proses sertifikasi kompetensi, termasuk pengelolaan database peserta sertifikasi, hasil asesmen, media sosial, dan pengelolaan website atau aplikasi LSP.
- Menjamin keamanan data peserta dan hasil asesmen yang sensitif, serta mengimplementasikan prosedur perlindungan data sesuai dengan standar privasi dan peraturan yang berlaku.
- Merancang, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur teknologi informasi, misalnya server, perangkat keras, dan perangkat lunak yang mendukung operasional LSP, termasuk sistem manajemen data dan sistem informasi internal lembaga
- Mengelola keluar-masuk surat menyurat LSP, dan administrasi lembaga baik yang berkaitan dengan sertifikasi, kepegawaian, maupun keuangan.
- Menyusun dan mengelola jadwal kegiatan operasional LSP, termasuk jadwal rapat internal, pertemuan dengan stakeholders, dan acara lainnya yang melibatkan lembaga.
- Mengkoordinasikan kegiatan administrasi antar departemen, memastikan bahwa setiap bagian mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses sertifikasi kompetensi.
- Mengelola fasilitas dan infrastruktur yang mendukung operasional LSP, seperti gedung, ruang pertemuan, perlengkapan kantor, serta memastikan semua fasilitas
- Mengelola kebutuhan logistik dan peralatan kantor, termasuk pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional LSP, seperti peralatan IT, perabotan kantor, dan material lainnya.
- Mengorganisir kegiatan atau acara yang melibatkan LSP, seperti seminar, pelatihan, konferensi, atau kegiatan publikasi lainnya. Ini mencakup koordinasi dengan vendor, lokasi acara, dan logistik terkait.
- Mengatur kebutuhan transportasi untuk perjalanan dinas karyawan dan asesmen, termasuk pemesanan tiket, penginapan, dan transportasi lainnya.
- Mengelola pemasukan, dan pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui.
- Melakukan pengelolaan arus kas, pembukuan, serta laporan keuangan LSP.
- Mengelola sistem pembayaran dan penerimaan, termasuk pembayaran biaya administrasi sertifikasi, honorarium asesor, dan transaksi lainnya, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur keuangan yang berlaku.
- Menyusun laporan keuangan periodik (bulanan, triwulanan, dan tahunan), yang mencakup laporan laba rugi, neraca, serta arus kas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan lembaga.