Tugas Pokok Personal

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan;
  2. Memberikan arahan, dan menetapkan program kerja;
  3. Menetapkan anggaran dan belanja;
  4. Menyusun, dan menentukan struktur organisasi Lembaga Sertifikasi Person LIA;
  5. Mengangkat dan memberhentikan pengurus Lembagan Sertifikasi Person LIA dan jajarannya;
  6. Melakukan komunikasi dengan stakeholder;
  7. Melakukan mobilisasi dan persetujuan penggunaan sumber daya;
  8. Melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan
  9. Lembaga Sertifikasi Person LIA (LSP LIA)
  1. Memastikan bahwa visi, misi, dan tujuan LSP tercapai, serta proses sertifikasi kompetensi berjalan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan mengusulkan anggaran tahunan yang mencakup semua kegiatan operasional, pelatihan, dan pengembangan sertifikasi;
  3. Memastikan kegiatan sertifikasi dan operasional lembaga sesuai dengan peraturan relevan yang berlaku, dan standar ISO/IEC 17024 atau standar nasional/internasional terkait lainnya;
  4. Menetapkan kebijakan yang mengatur operasional LSP yang mencakup kebijakan tentang prosedur sertifikasi, kualitas, serta tata kelola internal lembaga;
  5. Mengelola sumber daya dalam mendukung operasional LSP;
  6. Memastikan proses sertifikasi kompetensi dilakukan secara adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan dengan menjaga imparsialitas dalam pengambilan keputusan sertifikasi dan asesmen.
  7. Melakukan pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar pada operasional lembaga, seperti penentuan skema sertifikasi baru, pengembangan layanan, dan perencanaan pengembangan lembaga.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja;
  9. Menyiapkan rencana program dan anggaran;
  10. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
  11. Mengerahkan dan mengkoordinasikan kegiatan Manager, Assesor, dan kelompok kerja.
  12. Mengelola hubungan dengan badan regulasi, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
  1. Menetapkan keputusan akhir (Final) terhadap hasil asesmen kompetensi dan memverifikasi pemenuhan persyaratan terhadap standar kompetensi serta kesesuaian dengan skema sertifikasi yang berlaku melalui rapat pleno.
  2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan asesmen kompetensi dan dokumen terkait secara objektif dan komprehensif dalam jangka waktu maksimal 7 hari kalender setelah diterima.
  3. Menjamin bahwa seluruh anggota Komite Teknis tidak memiliki konflik kepentingan dengan asesi, baik dalam bentuk hubungan pribadi, keuangan, kekuasaan, maupun lainnya.
  4. Komite Teknis Sertifikasi Kompetensi dapat meminta dokumen tambahan, rekaman asesmen, serta pendapat dari Tim Asesmen, Komite Imparsialitas, Komite Skema, maupun tenaga ahli dalam rangka memperkuat keputusan terhadap hasil asesmen,
  5. Komite Teknis Sertifikasi Kompetensi mengusulkan berbagai jenis keputusan sertifikasi kompetensi yang dapat berupa: pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, penundaan, atau pencabutan sertifikasi.
  1. Memeriksa kelengkapan, keakuratan, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam laporan hasil uji kompetensi.
  2. Memeriksa kelengkapan informasi yang tercantum dalam laporan uji kompetensi, seperti identitas peserta, jadwal ujian, hasil penilaian, dan keterangan lainnya.
  3. Memeriksa laporan hasil uji kompetensi untuk memastikan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh asesor sudah akurat dan mencerminkan kompetensi peserta.
  4. Memastikan bahwa semua aspek kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) telah diuji dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
  5. Menilai keputusan asesor dalam menentukan status kompeten atau belum kompeten didasarkan pada data dan bukti yang valid.
  6. Memastikan bahwa hasil uji kompetensi yang tercatat benar
    sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi.
  7. Memastikan bahwa seluruh prosedur uji kompetensi telah dilaksanakan sesuai dengan procedure yang berlaku.
  8. Membuat catatan atau laporan verifikasi yang menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses verifikasi dan hasil dari verifikasi tersebut.
  9. Mengidentifikasi adanya kekurangan atau ketidaksesuaian pada laporan hasil uji kompetensi, serta meminta Asesor untuk melakukan perbaikan.
  10. Memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap laporan penilaian apabila ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian.
  1. Melakukan identifikasi kebutuhan standar kompetensi, dan skema sertifikasi kompetensi dalam bidang bahasa
  2. Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru, serta skema sertifikasi kompetensi untuk diterapkan;
  3. Mengajukan usulan kegiatan pengembangan, pemeliharaan, dan kaji ulang skema sertifikasi kompetensi;
  4. Melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan kaji ulang skema sertifikasi kompetensi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan;
    Menyiapkan rencana kerja dan anggaran;
  5. Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
  6. Melakukan sosialisasi skema sertifikasi kompetensi, dan standar kompetensi kepada pihak berkepentingan;
  7. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
  1. Menyusunan rencana penerapan suatu skema sertifikasi kompetensi termasuk asesor kompetensinya;
  2. Memastikan seluruh proses sertifikasi kompetensi dilakukan sesuai dengan standar, serta melakukan penilaian berkala terhadap efektivitas dan kepatuhan terhadap prosedur;
  3. Memastikan kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi, termasuk asesor kompetensi alihdaya (outsources);
  4. Memfasilitasi kegiatan penyusunan Materi Uji Kompetensi dan Kualifikasi;
  5. Melakukan kegiatan asesmen kompetensi;
  6. Menyiapkan registrasi dan verifikasi sertifikasi kompetensi;
  7. Menyiapkan rencana kerja dan anggaran;
  8. Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  9. Menjaga keakuratan dan keamanan data peserta, materi uji kompetensi atau perangkat asesmen, hasil asesmen, serta penerbitan sertifikat, dengan memanfaatkan sistem manajemen informasi sertifikasi yang andal;
  10. Melakukan surveillance, dan sertifikasi ulang terhadap pemegang sertifikat kompetensi;
  11. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
  1. Memeriksa kelengkapan, keakuratan, dan kepatuhan terhadap prosedur dalam laporan hasil uji kompetensi.
  2. Memeriksa kelengkapan informasi yang tercantum dalam laporan uji kompetensi, seperti identitas peserta, jadwal ujian, hasil penilaian, dan keterangan lainnya.
  3. Memeriksa laporan hasil uji kompetensi untuk memastikan bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh asesor sudah akurat dan mencerminkan kompetensi peserta.
  4. Memastikan bahwa semua aspek kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) telah diuji dengan benar dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
  5. Menilai keputusan asesor dalam menentukan status kompeten atau belum kompeten didasarkan pada data dan bukti yang valid.
  6. Memastikan bahwa hasil uji kompetensi yang tercatat benar
    sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor kompetensi.
  7. Memastikan bahwa seluruh prosedur uji kompetensi telah dilaksanakan sesuai dengan procedure yang berlaku.
  8. Membuat catatan atau laporan verifikasi yang menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses verifikasi dan hasil dari verifikasi tersebut.
  9. Mengidentifikasi adanya kekurangan atau ketidaksesuaian pada laporan hasil uji kompetensi, serta meminta Asesor untuk melakukan perbaikan.
  10. Memberikan umpan balik yang konstruktif terhadap laporan penilaian apabila ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian.
  1. Melakukan penyiapan Materi Uji Kompetensi atau perangkat asesmen.
  2. Melaksanakan asesmen kompetensi kepada peserta (asesi) sesuai dengan skema sertifikasi yang telah ditetapkan, serta membuat laporan hasil asesmen kompetensi.
  3. Melakukan asesmen kompetensi dengan memperhatikan metode asesmen, misalnya observasi langsung, wawancara, tes tertulis, atau metode lain yang relevan untuk mengukur kemampuan peserta.
  4. Asesor kompetensi memverifikasi bahwa kompetensi yang dimiliki oleh asesi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku, dan memberikan rekomendasi kompeten atau belum kompeten.
  5. Mematuhi kode etik asesor kompetensi termasuk azas ketidakberpihakan, integritas serta menjaga rahasia.
  6. Melakukan perbaikan terhadap laporan uji kompetensi, apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian.
  7. Turut melakukan verifikasi terhadap Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan berkoordinasi dengan Bagian terkait.
  8. Mengikuti tatakerja sertifikasi kompetensi sesuai dengan kebijakan atau prosedur LSP dengan memperhatikan sistem manajemen mutu, dan efektivitas pekerjaan sesuai ruang lingkupnya
  1. Memastikan bahwa proses dan prosedur yang diperlukan untuk sistem manajemen ditetapkan, diterapkan, dan dipelihara;
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) di Lembaga Sertifikasi Person LIA sesuai dengan persyaratan ISO 17024 serta peraturan relevan lainnya;
  3. Melakukan pengendalian dokumen dan catatan, internal audit, dan fasilitasi tinjauan manajemen di Lembaga Sertifikasi Person LIA;
  4. Melakukan fasilitasi dan monitoring dalam pencapaian sasaran mutu (quality objectives);
  5. Membina dan melakukan hubungan dengan pihak berkepentingan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System);
  6. Memfasilitasi verifikasi, penetapan, dan penggunaan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  7. Memfasilitasi kegiatan penetapan dan rekruitmen asesor LSP termasuk asesor kompetensi alihdaya (outsources);
  8. Melakukan pengendalian penggunaan sertifikat, logo dan tanda bukti akreditasi LSP dan sertifikasi kompetensi dari pemegang sertifikat kompetensi;
  9. Menyiapkan rencana kerja dan anggaran;
  10. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Ketua LSP.
  11. Melaporkan kepada manajemen puncak tentang kinerja sistem manajemen dan setiap kebutuhan untuk perbaikan.
  1. Melakukan proses rekrutmen dan seleksi karyawan yang kompeten untuk mendukung operasional LSP, termasuk pengadaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Menyusun dan melaksanakan program pelatihan (internal atau eksternal) bagi seluruh karyawan LSP termasuk asesor kompetensi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;
  3. Menjalin hubungan baik dengan lembaga pemerintah, asosiasi profesi, dan pihak terkait lainnya, serta mengorganisir event atau kegiatan yang melibatkan publik untuk memperkenalkan LSP secara lebih luas.
  4. Menjaga dan meningkatkan citra positif LSP melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, media sosial, dan hubungan dengan stakeholders eksternal.
  5. Mengelola komunikasi yang efektif antara LSP dengan berbagai pihak, seperti pemangku kepentingan, klien, mitra, serta masyarakat umum.
  6. Menyusun materi publikasi seperti siaran pers, buletin, laporan tahunan, dan materi informasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan LSP dan sertifikasi kompetensi.
  7. Bertanggung jawab atas sistem informasi yang mendukung seluruh proses sertifikasi kompetensi, termasuk pengelolaan database peserta sertifikasi, hasil asesmen, media sosial, dan pengelolaan website atau aplikasi LSP.
  8. Menjamin keamanan data peserta dan hasil asesmen yang sensitif, serta mengimplementasikan prosedur perlindungan data sesuai dengan standar privasi dan peraturan yang berlaku.
  9. Merancang, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur teknologi informasi, misalnya server, perangkat keras, dan perangkat lunak yang mendukung operasional LSP, termasuk sistem manajemen data dan sistem informasi internal lembaga
  1. Mengelola keluar-masuk surat menyurat LSP, dan administrasi lembaga baik yang berkaitan dengan sertifikasi, kepegawaian, maupun keuangan.
  2. Menyusun dan mengelola jadwal kegiatan operasional LSP, termasuk jadwal rapat internal, pertemuan dengan stakeholders, dan acara lainnya yang melibatkan lembaga.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi antar departemen, memastikan bahwa setiap bagian mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses sertifikasi kompetensi.
  4. Mengelola fasilitas dan infrastruktur yang mendukung operasional LSP, seperti gedung, ruang pertemuan, perlengkapan kantor, serta memastikan semua fasilitas
  5. Mengelola kebutuhan logistik dan peralatan kantor, termasuk pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional LSP, seperti peralatan IT, perabotan kantor, dan material lainnya.
  6. Mengorganisir kegiatan atau acara yang melibatkan LSP, seperti seminar, pelatihan, konferensi, atau kegiatan publikasi lainnya. Ini mencakup koordinasi dengan vendor, lokasi acara, dan logistik terkait.
  7. Mengatur kebutuhan transportasi untuk perjalanan dinas karyawan dan asesmen, termasuk pemesanan tiket, penginapan, dan transportasi lainnya.
  8. Mengelola pemasukan, dan pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui.
  9. Melakukan pengelolaan arus kas, pembukuan, serta laporan keuangan LSP.
  10. Mengelola sistem pembayaran dan penerimaan, termasuk pembayaran biaya administrasi sertifikasi, honorarium asesor, dan transaksi lainnya, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur keuangan yang berlaku.
  11. Menyusun laporan keuangan periodik (bulanan, triwulanan, dan tahunan), yang mencakup laporan laba rugi, neraca, serta arus kas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan lembaga.