Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
- Memastikan bahwa visi, misi, dan tujuan LSP LIA tercapai, serta proses sertifikasi kompetensi berjalan dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memastikan kegiatan sertifikasi dan operasional lembaga sesuai dengan peraturan relevan yang berlaku, dan standar ISO/IEC 17024 atau standar nasional/internasional terkait lainnya;
- Menyusun rencana strategis, program kerja, dan mengusulkan anggaran tahunan yang mencakup semua kegiatan operasional, pelatihan, dan pengembangan sertifikasi;
- Menetapkan kebijakan yang mengatur operasional LSP yang mencakup kebijakan tentang prosedur sertifikasi, kualitas, serta tata kelola internal lembaga;
- Mengelola sumber daya dalam mendukung operasional LSP;
- Memastikan proses sertifikasi kompetensi dilakukan secara adil, objektif, dan bebasdari konflik kepentingan dengan menjaga imparsialitas dalam pengambilan keputusan sertifikasi dan asesmen.
- Melakukan pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar pada
operasional lembaga, seperti penentuan skema sertifikasi baru, pengembangan
layanan, dan perencanaan pengembangan lembaga. - Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah;
- Mengerahkan dan mengkoordinasikan kegiatan Manager, Assesor, dan kelompok kerja.
- Melakukan penilaian kompetensi, dan kinerja manajer termasuk ketua/anggota komite atau tim kerja sesuai dengan prosedur penilaian kompetensi, dan kinerja.
- Mengesahkan hasil sertifikasi dengan menerbitkan SK penetapan hasil sertifikasikompetensi, serta menandatangani sertifikat kompetensi.
- Menetapkan usulan pengisian personel untuk suatu jabatan struktural, atau non struktural seperti anggota komite atau tim kerja.
- Menetapkan biaya atau harga terkait kegiatan sertifikasi kompetensi dengan menerbitkan SK.
- Mengelola hubungan dengan badan regulasi, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta pihak pihak terkait lainnyayang berhubungan dengan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.