TUJUAN: Memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara konsisten, adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan. Menjamin bahwa setiap proses uji kompetensi menghasilkan keputusan yang sahih dan dapat dipercaya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip asesmen yaitu validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan, serta memenuhi persyaratan hukum, etika, dan standar kompetensi nasional maupun internasional.
Rapat ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM dalam memahami dan menyiapkan dokumen pendukung sertifikasi LSP LIA secara efektif dan terstandar.





