Skip to contentFUNGSI DAN WEWENANG
- Menyusun dan Mengembangkan Skema Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Person LIA bertanggung jawab untuk merancang dan mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan standar kompetensi. Skema Sertifikasi berfungsi sebagai panduan untuk menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja di setiap profesi atau sektor tertentu. - Membuat Perangkat Asesmen dan Materi Uji Kompetensi
Lembaga Sertifikasi Person LIA bertugas untuk merancang dan menyusun perangkat asesmen yang terdiri dari soal ujian, instrumen penilaian, dan materi uji kompetensi yang sesuai dengan skema yang telah ditentukan. Perangkat asesmen ini harus dapat mengukur dengan akurat kemampuan peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang berlaku. - Menyediakan Tenaga Penguji (Asesor Kompetensi)
Lembaga Sertifikasi Person LIA bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengelola Asesor Kompetensi yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang profesi yang diuji. Asesor ini harus memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian secara objektif dan adil terhadap kompetensi peserta uji. - Melaksanakan Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Person
LIA memiliki kewajiban untuk melaksanakan proses sertifikasi secara menyeluruh, mulai dari penyusunan soal ujian, pelaksanaan ujian, hingga pemberian sertifikat kompetensi kepada peserta yang memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan. - Melaksanakan Surveilans Pemeliharaan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Person LIA bertugas untuk melaksanakan surveilan guna memastikan bahwa para pemegang sertifikat tetap mempertahankan kompetensi yang telah diverifikasi pada saat sertifikasi. - Menetapkan Persyaratan, Memverifikasi, dan Menetapkan Tempat Uji
Kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Person LIA memiliki tugas untuk menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK). Lembaga Sertifikasi Person LIA bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan bahwa TUK memenuhi standar yang ditetapkan sebelum dapat menjadi lokasi penyelenggaraan ujian kompetensi. - Memelihara Kinerja Asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Lembaga Sertifikasi Person LIA memiliki kewajiban untuk memelihara dan meningkatkan kinerja asesor serta menjamin kualitas operasional TUK. Ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan, evaluasi, dan pembinaan agar asesmen tetap dilaksanakan secara profesional dan berkualitas. - Mengembangkan Pelayanan Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi Person LIA mengembangkan sistem dan prosedur yang mendukung pelayanan sertifikasi, termasuk teknologi informasi, proses administrasi, dan komunikasi yang efisien dengan peserta dan pihak terkait lainnya.
- Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
Lembaga Sertifikasi Person LIA memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta yang lulus ujian dan memenuhi persyaratan kompetensi yang telah ditetapkan. - Mencabut atau Membatalkan Sertifikat Kompetensi
Lembaga Sertifikasi Person LIA berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan, apabila terbukti bahwa pemegang sertifikat tidak lagi memenuhi persyaratan kompetensi yang berlaku, atau jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta sertifikasi. - Memberikan Sanksi kepada Asesor dan TUK yang Melanggar Aturan
Lembaga Sertifikasi Person LIA memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap asesor yang melanggar kode etik atau prosedur asesmen, serta terhadap TUK yang tidak mematuhi standar atau prosedur yang ditetapkan. Sanksi ini dapat berupa teguran, penurunan peringkat, hingga pencabutan hak untuk menyelenggarakan ujian. - Mengusulkan Skema Sertifikasi Baru
Lembaga Sertifikasi Person LIA dapat mengusulkan skema sertifikasi baru yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja atau perkembangan industri. Pengusulan ini dilakukan berdasarkan kajian dan analisis yang mendalam terhadap tren kompetensi yang dibutuhkan di pasar tenaga kerja. - Mengusulkan dan Menetapkan Biaya Uji Kompetensi
Lembaga Sertifikasi Person LIA memiliki wewenang untuk mengusulkan dan menetapkan biaya uji kompetensi, dengan mempertimbangkan faktor biaya operasional dan kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan kualitas sertifikasi. Penetapan biaya ini dilakukan dengan transparan dan disesuaikan dengan standar yang berlaku